TimCyber— DPP LSM PMPR INDONESIA Hari ini Selasa 3 Oktober 2024 menyampaikan Karangan bunga bertuliskan ” Turut Prihatian atas Pembiaran Maraknya Penjualan Skincare dengan E-Tiket Biru ” Bandung 3 Oktober 2024
Dalam Hal ini Kang Joker Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyampaikan bahwa Pengiriman karangan bunga tersebut atas dasar bentuk kekecewaan serta rasa Prihatin Masyarakat atas Pengawasan yang tidak Maksimal oleh BPOM terkait maraknya penjualan Skincare dengan e tiket biru, hal ini memicu kekacauan dan ketidak nyamanan di masyarakat terutama bagi kaum perempuan yang menggunakan prodak prodak Skincare mereka hawatir dengan apa yang sudah terjadi serta takut terjadi efek samping yang Fatal dari Skincare yang di Gunakan.
Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd menyampaikan bahwa gerakan PMPR Indonesia dilandasi oleh UUD No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Serta Permenkes Tentang kosmetika dalam hal ini kami akan menyikapi serius tentang peredaran Skincare dengan e tiket biru serta kami akan meminta kepada Pemerintah yang berwenang untuk menutup pabrik Skincare yang tidak ber BPOM serta penjualannya tidak berdasar pada Aturan.
Secara Jelas Kang Joker menyampaikan bahwa Selain masalah penjualan Kami juga akan menyelidiki mengenain Pabrik pembuatan Skincare tersebut baik dari segi pengolahan bahan ataupun Limbahnya , tutup Kang Joker
( R–LCN )