LCN – Mataram – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, sepasang kekasih diciduk dalam operasi penggerebekan dikawasan Karang Bagu, Cakranegara, pada Rabu siang. Polisi mengamankan AS (46) dan EPS (28) berikut barang bukti sabu seberat 1,83 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat.
“Kami tangkap AS lebih dulu. Saat tahu ada petugas, dia sempat buang sesuatu,”ujar I Gusti Kamis (07/08/2025).
Petugas yang sigap langsung menemukan sabu yang dibuang oleh AS. Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengamankan kekasihnya, EPS, yang sedang menunggu tidak jauh dari lokasi.
Masih kata I Gusti, Pengembangan kasus berlanjut ke indekos tempat tinggal mereka. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), ponsel dan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kini, sepasang kekasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar,”tegas I Gusti.
(Orik / LCN)