LCN – Mataram, Suasana dini hari di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, mendadak tegang. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, sukses menggerebek sebuah rumah yang disinyalir menjadi sarang transaksi dan konsumsi narkoba, Sabtu 29 Juli 2025, sekitar pukul 00.05 WITA.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH., menyampaikan dalam operasi senyap yang cepat itu, tim berhasil mengamankan dua orang laki – (laki), yakni (MM) umur (31) tahun dan (ISP) umur (27) tahun, yang sama-sama berasal dari satu Desa di Narmada. Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan, petugas menemukan 20 poket sabu siap edar seberat 5,81 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkoba,”paparnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah. Setelah penyelidikan intensif, dini hari tadi langsung kami gerebek,”terang I Gusti. Penggeledahan tak hanya berhenti dirumah MM. Kediaman ISP yang tak jauh dari lokasi pertama juga tak luput dari pemeriksaan. Dikedua tempat, petugas menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti krusial.
I Gusti juga menegaskan, Polresta Mataram akan terus meningkatkan intensitas operasi, terutama di daerah-daerah rawan yang dilaporkan masyarakat. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara bertahun-tahun,”tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba. Mari terus bersama – sama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba!,”tandasnya.
(Orik / LCN)