LCN – Mataram, – Praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mencoreng program pangan pemerintah akhirnya tuntas ditangan hukum. Satgas Pangan Polda NTB, Direktorat Reskrimsus secara resmi menyerahkan tersangka berinisial NA beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan (Tahap II), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Yang mengejutkan, tersangka NA diketahui merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu lembaga di Pulau Lombok. Ia diduga telah lama menjalankan praktik penipuan ini sebelum akhirnya diungkap pada Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., dalam konferensi pers didepan Lobi Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (01/10/2025), menjelaskan secara gamblang modus penipuan yang dilakukan NA.
”Modusnya sangat merugikan konsumen. Tersangka mengumpulkan beras tidak layak konsumsi (kualitas dibawah standar/rijek), kemudian dicampur dengan Beras Standar SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) BULOG,” jelas Kombes Pol. Endriadi.
Beras oplosan hasil campuran kualitas buruk dan beras subsidi ini kemudian dikemas ulang dalam karung yang sengaja dibuat sama persis dengan kemasan Bulog 5 Kg. Beras ini lalu didistribusikan dan dijual kepada pengecer dan pedagang dipasar-pasar tradisional, seolah-olah merupakan beras Bulog dengan kualitas baik.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Satgas Pangan Polda NTB dan Kanwil BULOG NTB.
Kasus ini disidik tuntas oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus. Endriadi menegaskan, tindakan tersangka ini melanggar banyak sekali undang-undang, bukan sekadar penipuan biasa.
”Tindakan tersangka bukan hanya penipuan, tapi juga melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Perdagangan, hingga Undang – Undang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Undang – Undang yang dilanggar, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan 4 tahun penjara,”tegas Endriadi.
Bersama tersangka NA, puluhan karung beras rijek/busuk, ribuan lembar karung SPHP Bulog palsu, mesin ayak, mesin jahit karung, hingga kendaraan pickup yang digunakan untuk distribusi, diserahkan sebagai barang bukti.
DIwaktu yang sama, Mara Kamin Siregar, menyampaikan apresiasi penuh atas kinerja Polda NTB. “Ini tentu akan sangat merugikan masyarakat jika terlambat diungkap.
Kami berterima kasih kepada Ditreskrimsus Polda/Satgas Pangan Polda NTB yang telah merampungkan proses hukum kasus ini,”ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Kadis Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik. Ia memastikan Dinas Perdagangan NTB, akan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan secara intensif.
”Pemerintah NTB akan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap adanya kasus serupa agar tidak terulang kembali oleh siapapun, “tutupnya.
(Orik / LCN)