LCN – Mataram, Kabar terbaru dari Mataram menggegerkan publik: empat dari enam tersangka dalam skandal pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar, resmi ditahan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, menunjukkan taringnya dengan mengamankan WK (Pejabat Pengguna Anggaran), K (Pejabat Pembuat Komitmen), CTB (Sekdis Pariwisata NTB) dan MH (ASN Dinas Perizinan NTB).
“Ini bagian dari komitmen kami,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, Selasa (22/07/2025), mengakui proses yang “memakan waktu cukup panjang.”
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada masa genting pandemi 2020. Dana Rp12,3 miliar digelontorkan, namun alih-alih memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, proyek ini malah menyisakan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP NTB.
Masih kata Regi, drama belum usai. Dari enam tersangka yang ditetapkan, dua nama besar lainnya masih berkeliaran: BDN dan RA. Salah satu dari mereka, yang tak lain, yakni mantan Wakil Bupati, menjadi target utama pengejaran,”papar Regi.
Penahanan empat tersangka ini langkah maju yang signifikan, namun perhatian kini tertuju pada perburuan dua buronan, terutama sang mantan Wabup. Akankah kasus ini menjadi preseden kuat dalam pemberantasan korupsi ditengah krisis, akan ada babak baru yang lebih mengejutkan? Publik menanti dengan napas tertahan,”tandasnya.
(Orik / LCN)