Home / Hukrim / Gerebek Narkoba di Mataram Empat Orang Narmada Tersungkur, 4,27 Gram Sabu Disita! Jaringan Gelap Terkuak Lewat ‘Nyanyian’ Kurir

Gerebek Narkoba di Mataram Empat Orang Narmada Tersungkur, 4,27 Gram Sabu Disita! Jaringan Gelap Terkuak Lewat ‘Nyanyian’ Kurir

LCN – Mataram, Perang terhadap narkoba di Mataram semakin membara! Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB. Baru saja melumpuhkan jaringan peredaran sabu yang meresahkan. Dalam operasi kilat pada Selasa, 22 Juli 2025, empat orang laki – laki asal Narmada, Lombok Barat, diringkus dengan barang bukti sabu seberat 4,27 gram! Ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan hasil pengembangan cerdas dari informasi masyarakat, yang berujung pada terkuaknya mata rantai gelap peredaran barang haram.

Kasat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.,MH., menyampaikan “Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah, lalu bergerak cepat. Penyelidikan intensif berhasil membawa kami pada para terduga pelaku ditiga lokasi berbeda, “tegasnya menggambarkan kesigapan timnya.

Empat terduga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi, yakni
M umur (32) tahu, diciduk dipinggir jalan menuju Desa Suranadi. Dialah ‘pintu masuk’ bagi polisi, (A) umur (40) tahun dan J umur (50) tahun, dibekuk saat asyik nongkrong disebuah kafe diwilayah Cakranegara, Kota Mataram, (S) umur (41): Digerebek dirumahnya di Kecamatan Narmada,”papar I Gusti.

Masih kata I Gusti, terungkap penangkapan terduga pelaku (M), yaitu kunci utama. Dari ‘nyanyian’ M, terkuak dan ia mendapatkan sabu dari A dan diperintahkan mengantarkannya kepada (S). Bak benang kusut yang terurai, informasi ini langsung ditindaklanjuti. Tim bergegas membekuk (A) dan (J) di kafe, lalu memburu terduga pelaku (S) dirumahnya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain yang menguatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika ini,” tambah I Gusti, mengindikasikan bukti-bukti tambahan yang bisa membongkar lebih jauh jaringan ini.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,”terang I Gusti.

Penangkapan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Mataram dan sekitarnya. Ini juga menjadi pengingat penting, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan narkoba!,”tandasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *