LCN – Lombok Timur – Senin kelabu bagi dua pemuda di Lombok Timur. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Hasilnya, dua laki – laki ditangkap dan 16 paket sabu siap edar berhasil diamankan.
Penangkapan dramatis ini terjadi, Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, disebuah rumah di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dua pemuda yang diciduk adalah AM, seorang mahasiswa, dan MSF, seorang sopir.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah. Rumah tersebut dicurigai sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPDA Syamsul Hadi, langsung bergerak cepat ke lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan. Disaku celana kanan AM, ditemukan satu klip plastik berisi 16 paket kecil sabu seberat 5,80 gram bruto. Tak hanya itu, diruang tamu tempat AM dan MSF duduk, polisi juga menyita satu alat hisap sabu (bong), korek api, dan gunting.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar tidur. Ditemukan lagi satu bungkus klip kosong, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 466.000, diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Lombok Timur Polda NTB, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja S.H., mengungkapkan bahwa AM diduga berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Masih kata Fedy, ”Modus operandinya, AM ini pengedar disekitar wilayah Kelayu. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utamanya,”tegas IPTU Fedy.
Kini, AM dan MSF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang merusak masa depan generasi muda,”tandasnya.
(Orik / LCN)