Home / Daerah / Guru Besar FHISIP Unram Sebut Dana Siluman di DPRD NTB sebagai Dana Setan, Tak Ada Kebaikan di Dalamnya

Guru Besar FHISIP Unram Sebut Dana Siluman di DPRD NTB sebagai Dana Setan, Tak Ada Kebaikan di Dalamnya

LCN – Mataram – Pengurus Wilayah GP Ansor NTB bersama Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor NTB, kembali menggelar diskusi Jumat Menggugat. Masih terkait dana siluman DPRD NTB, diskusi kini membedah peran para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB ini.

Seperti pekan lalu, diskusi Jumat Menggugat digelar di Tuwa Kawa Coffee & Roestery pada Jumat (29/8) malam. Sejumlah tokoh hadir dalam diskusi ini. Termasuk kalangan akademisi, politisi, aktivis, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan juga para pegiat organisasi non pemerintah atau NGO.

Ketua LBH Ansor NTB Abdul Majid bertindak langsung sebagai moderator diskusi. Tiga pembicara utama yang hadir adalah TGH Najamudin Mustafa, Anggota DPRD NTB 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri kembali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin, dan mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani.

Dalam sambutannya membuka diskusi, Ketua PW Ansor NTB Dr. Irpan Suriadinata menegaskan, TGH Najamudin dan Prof. Zainal Asikin, merupakan pembicara yang paling memiliki otoritatif untuk berbicara mengenai isu dana siluman di DPRD NTB.

Sekadar mengingatkan, isu dana siluman di DPRD NTB bermula dari informasi publik tentang oknum anggota dewan baru yang mengkoordinir pembagian uang kepada sesama anggota baru. Uang itu disebut sebagai fee dari program hasil pemotongan pokir 39 anggota DPRD periode 2019–2024 yang tidak terpilih kembali. Setiap anggota baru mendapat jatah program Rp 2 miliar, namun yang dierima tidak berupa program melainkan fee 15 persen atau sekitar Rp 300 juta.

Irpan Suriadinata mengemukakan, pernyataan TGH Najamudin dan Prof. Asikin sangat ditunggu-tunggu khalayak, karena memiliki data dan perspektif hukum terkait dana siluman. TGH Najamudin sendiri, adalah pihak yang paling pertama mengungkap isu dana siluman tersebut ke publik. Ulama dari Lombok Timur ini bahkan kini membuat laporan ke aparat penegak hukum setebal 76 halaman.

“Diskusi ini adalah tanggung jawab sosial kita. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi memberi informasi benar berdasarkan data dan kajian komprehensif. Tentu, kritik yang kita sampaikan harus konstruktif demi NTB yang lebih baik,”kata Irpan.

Tokoh muda NTB kelahiran Dompu ini menambahkan, forum diskusi Jumat Menggugat tersebut membuka ruang bagi pandangan pro maupun kontra, dengan harapan publik mendapat gambaran objektif tentang dinamika dana siluman DPRD NTB.

“Diskusi ini tidak dalam perspektif untuk menggiring orang untuk menyalahkan siapa-siapa, tetapi untuk memberikan informasi yang baik dan benar,”tandasnya.

Dipersilakan moderator berbicara paling pertama, TGH Najamudin mengurai secara gamblang asal muasal dana siluman di DPRD NTB Tersebut. TGH Najamudin mengawali pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan dana siluman bermula dari pergeseran anggaran Pokir DPRD NTB periode 2019–2024 oleh Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur.

Tokoh dari Lombok Timur ini menekankan, program Pokir itu merupakan hak rakyat yang dititipkan melalui anggota dewan, namun digeser tanpa konfirmasi. Celakanya, pergeseran itu dilakukan setelah dana tersebut menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB Tahun 2025.

“Pokir itu bukan milik pribadi anggota DPRD, tapi hak rakyat yang dititip lewat reses. Tiba-tiba digeser tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Inilah penyalahgunaan kewenangan,”tandasnya.

Najamudin menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, 39 anggota DPRD lama yang tidak terpilih kembali kehilangan jatah program. Sementara, anggota baru justru diduga menerima uang dalam bentuk fee. Ia mengaku mendengarkan lansung bukti rekaman percakapan anggota DPRD baru soal pembagian uang hingga akhirnya sebagian diantaranya mengembalikan dana ke kejaksaan.

“Yang memberi ada, yang menerima ada, yang mengembalikan juga ada. Tinggal pertanyaannya. Dari mana asal uang itu?, “tandas TGH Najamudin.

Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa dana yang dibagi ke anggota DPRD baru bersumber dari pokir yang digeser lewat Pergub. Hal itu ia sebut sebagai bentuk konspirasi antara pemerintah provinsi dengan oknum legislatif.

“Akibat penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub itu, dugaannya, terjadilah pembagian uang. Dalam hal ini, DPRD sebagian besar adalah korban, meski ada oknum yang ikut bermain,”tandasnya.

Karena itu, TGH Najamuddin menegaskan, menegaskan bahwa pelaporan kasus ini ke aparat hukum adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga NTB.

Mendapat giliran bicara berikutnya, Prof. Zainal Asikin menggunakan istilah lebih keras. Menurutnya, isu tindak pidana korupsi yang kini mendera DPRD NTB tersebut, tidak pantas lagi disebut dana siluman, melainkan dana setan karena tidak ada kebaikan sama sekali didalamnya.

“Kalau masih ada kebaikan bisa disebut siluman. Tapi ini sama sekali tidak ada baiknya. Ini dana setan,”tegasnya.

Akademisi senior Universitas Mataram ini menilai, baik dana pokir maupun dana direktif eksekutif tidak boleh digeser semena-mena tanpa mekanisme APBD perubahan. Terlebih, jika dana pembangunan justru ada embel-embel fee yang malah dibagikan dalam bentuk tunai, maka kategorinya jelas masuk gratifikasi.

“Pejabat publik tidak boleh menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya. Itu gratifikasi, dan bila tidak dikembalikan dalam 30 hari statusnya naik menjadi tindak pidana korupsi,”jelasnya.

Prof. Asikin menegaskan bahwa sebagian anggota DPRD memang sudah mengembalikan uang tersebut, namun status pengembalian masih sebagai titipan. Jika proses hukum berjalan, uang itu akan berubah menjadi barang bukti sitaan dan pemberinya harus diungkap.

Ditegaskan Prof. Asikin, kasus yang terjadi di DPRD NTB dan kini tengah menjadi perhatian publik ini bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan persoalan moral dan hukum yang serius.

“Kalau ini barang haram, barang setan, ya kembalikan saja ke masyarakat. Perjuangan kita adalah menjaga moralitas, bukan memperkaya pribadi,”tandas Prof. Asikin.

Sementara itu, Nurdin Ranggabarani mengungkapkan kembali enam pihak yang terlibat dan memiliki peran. Gubernur, DPRD, penerima uang, operator diinternal DPRD, penyedia dana atau bandar dan terakhir dalang sesungguhnya.

“Kalau APBD ibarat bus dari Mataram ke Bima, anggota DPRD baru itu naik di tengah jalan lalu membajak busnya,”kata dia memberi tamsil.

Politisi asal Sumbawa ini menegaskan, simpul persoalan sesungguhnya ada pada “operator” diinternal DPRD yang mengantarkan uang ke anggota dengan jumlah bervariasi.

“Operator inilah yang harus diperiksa aparat hukum,”tegasnya.

Nurdin sendiri mengaku bertabyyun langsung dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait kasus ini. Dan dia yakin sepenuhnya, Gubernur menerbitkan Pergub tanpa memiliki tendensi, apalagi niat jahat yang melawan hukum.

“Gubernur tidak memiliki mens rea, “tandasnya.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari peserta diskusi yang hadir. Mantan Anggota DPRD NTB lima periode H Ruslan Turmuzi tampil paling pertama. Dengan tegas, politisi asal Lombok Tengah ini menyebut kasus dana siluman di DPRD NTB ini merupakan hasil konspirasi. Dalam hal ini konspirasi eksekutif dan legislatif.

“Kesimpulannya, ini konspirasi antara Pemerintah Provinsi dan oknum DPRD, baik yang lama maupun yang baru,”tandasnya.

Ruslan menekankan, pergeseran anggaran seharusnya dilakukan dengan mekanisme resmi dan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bukan hanya lewat Pergub. Karen itu, ia meminta aparat hukum segera meningkatkan status perkara ke penyidikan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Tokoh muda asal Lombok Tengah, Samsul Qomar, yang mendapat giliran berbicara berikutnya menyoroti aspek etika politik Anggota DPRD NTB yang baru.

“Ada anggota DPRD baru yang tidak sabaran, ingin cepat balikin modal, lalu menabrak etika dan membajak APBD,”tandasnya.

Dalam kasus dana siluman atau dana setan ini, menurut Qomar, operator-lah yang memperjualbelikan nama Gubernur. Sementara anggota baru terjebak karena tergiur cepat mendapat keuntungan. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

Sementara itu, Behor, Aktivis NTPW, mengemukakan tiga komponen krusial
yang harus dicermati bersama. Tiga komponen tersebut adalah Pokir, dana setan, dan Peraturan Gubernur.

“Pertanyaan kita, apakah tiga komponen ini punya korelasi atau justru ada perselingkuhan? Yang jelas, efisiensi anggaran mestinya dilakukan dengan cara benar, bukan dengan pembajakan, “tandasnya.

Behor menekankan pentingnya kembali pada aturan efisiensi sesuai Inpres dan Permendagri, agar tidak terjadi pergeseran anggaran yang liar dan tanpa kendali.

Mendapat kesempatan bicara berikutnya, politisi Partai Gerindra Syawaludin Alsasaki menilai kasus dana siluman sudah terang-benderang karena ada uang yang dikembalikan ke kejaksaan. Namun, aparat hukum dinilai lamban menaikkan status perkara ke penyidikan.

“Barang bukti dan pengakuan sudah ada, kenapa tidak segera ditetapkan tersangka? Kalau Kejati NTB takut, mari kita bawa langsung ke KPK. Jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan,”tandasnya.

Lukman, peserta diskusi lainnya menekankan bahwa isu Pokir jangan berhenti pada kepentingan elit semata, tapi harus melihat penderitaan rakyat sebagai substansi utama. Ia juga mengkritisi lambannya aparat hukum dalam penanganan kasus ini.

“Pokir itu uang rakyat dari pajak, tapi sejak lama jadi bancakan. Jangan sampai isu ini jadi alat sandera antara eksekutif, legislatif, dan APH. Substansinya tetap. Apa manfaatnya untuk rakyat?,”kata Lukman.

Pada saat yang sama, aktivis Laskar Semeton Sasak menyoroti perlunya kejelasan apakah dana yang dipersoalkan murni Pokir rakyat atau hasil jual-beli Pokir. Mereka menegaskan siap mengawal hingga ke pusat bila laporan hukum mandek di NTB.

“Kalau ini dana Pokir, kita wajib perjuangkan karena itu hak rakyat. Kalau laporan tumpul, kami siap mendobrak, bahkan membawa kasus ini ke KPK atau Kejaksaan Agung, “tandas Laskar Semeton Sasak.

Setelah para peserta diskusi menyampaikan pernyataan, moderator kemudian mempersilakan para pembicara menyampaikan tanggapan sekaligus pernyataan penutup.

TGH Najamudin dalam pernyataannya menegaskan bahwa akar masalah dana pokir terletak pada penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub ilegal yang melanggar aturan. Ia menolak anggapan gubernur hanya “wayang”, karena dalam undang-undang gubernur adalah penanggung jawab stabilitas daerah.

“Kalau tidak ada pemotongan, tidak ada jual-beli. Kalau tidak ada Pergub, tidak ada pelanggaran. Itu jelas tanggung jawab pemerintah,”tegasnya.

TGH Najamudin juga menantang publik untuk bersama-sama melapor ke KPK atau aparat hukum lain, sambil menekankan bahwa perjuangan ini murni demi rakyat NTB, bukan kepentingan pribadi.

Sementara itu, Prof. Asikin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tidak melumpuhkan DPRD dan pemerintahan daerah. Menurutnya, kasus ini harus segera ditindak untuk pihak-pihak kecil yang sudah jelas, sementara untuk jumlah besar dilakukan bertahap. Ia juga menyoroti kegagalan gubernur dalam komunikasi politik.

“Percuma punya gubernur yang tidak punya telinga. Tidak pernah mendengar rakyatnya, “ujarnya, sembari menilai istilah “direktif” kerap disalahgunakan untuk membenarkan kebijakan yang keliru.

Adapun Nurdin Ranggabarani menekankan perlunya pemetaan jelas aktor-aktor yang bertanggung jawab. Ia menyebut ada lima orang yang menjadi kunci dalam kasus ini.

“Tangkap dulu yang lima ini. Jangan sampai kita tinju sembarang orang, padahal mungkin dia tidak bersalah,”katanya.

Ia menilai kerusakan fungsi DPRD saat ini berasal dari segelintir pihak, sehingga harus diproses baik melalui mekanisme badan kehormatan maupun aparat hukum agar pemerintahan NTB kembali normal.

Apakah diskusi tentang dana siluman di DPRD NTB ini masih akan berlanjut? Menurut Ketua LBH Ansor NTB, pihaknya siap menggelar diskusi ini berjilid-jilid. Mungkin pada diskusi Jumat Menggugat berikutnya, temanya adalah tentang pentingnya mendorong APH menangkap operator dana siluman ini.

“Diskusi ini tidak untuk menggiring opini menyalahkan pihak tertentu, melainkan memberi informasi jernih berdasarkan fakta dan kajian. Publik berhak tahu dan aparat hukum wajib menindaklanjuti,”tutup Abdul Majid.

Diskusi Jumat Menggugat kemudian ditutup dengan foto bersama.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *