Heboh! Transaksi Narkoba di Kampung Rawan Narkoba Mataram Terbongkar, Dua Orang Laki – Laki Diciduk Polisi

Heboh! Transaksi Narkoba di Kampung Rawan Narkoba Mataram Terbongkar, Dua Orang Laki – Laki Diciduk Polisi

LCN – Mataram, Sebuah gebrakan penting dalam perang melawan narkoba terjadi di Mataram! Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, kembali menorehkan prestasi dengan membongkar kasus peredaran narkotika disalah satu lokasi yang sudah lama dicap sebagai “kampung rawan narkoba.”Kejadian menegangkan ini berlangsung di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat, 18 Juli 2025.

Dua laki – laki yang diduga kuat menjadi pelaku, yakni (HA) umur (45) tahun, warga setempat dan (IMY) umur (51) tahun, warga Lingkungan Pandan Salas, tak berkutik saat diringkus petugas. Keduanya diduga kuat sedang asyik bertransaksi sabu disebuah gang sempit dekat masjid dilingkungan tersebut.

“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan, “Keduanya kami tangkap di Gang Masjid saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 6 poket sabu siap edar dengan berat total 2,11 gram, “ungkap I Gusti Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain barang haram jenis sabu, petugas juga tak lupa menyita sejumlah barang bukti lain yang tak kalah penting, seperti alat komunikasi, bong atau alat hisap sabu, serta uang tunai yang sangat dicurigai berkaitan erat dengan transaksi gelap ini. Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut. I Gusti juga menekankan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini,”terang.

“Pengungkapan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini menunjukkan kesadaran kolektif warga untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap Narkoba,”tambahnya.

Penyidik saat ini tengah bekerja keras mendalami peran dan jaringan kedua pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dengan sindikat narkoba yang lebih besar diwilayah Mataram. Polisi menegaskan bahwa kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara!. Pihak Kepolisian berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dikawasan Karang Bagu. Mengingat wilayah ini menjadi salah satu titik rawan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, polisi berjanji akan terus bergerak tanpa henti,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *