LCN – Mataram, – Sepandai-pandainya menutupi jejak narkoba, akhirnya tercium juga oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Operasi senyap yang dilancarkan Tim Opsnal pada Selasa dini hari (13/10/2026) sukses membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas wilayah, mulai dari jalanan Cakranegara hingga sebuah rumah di Lingsar.
Aksi dramatis yang bermula dari aduan resah masyarakat ini berhasil menjaring empat laki – laki dewasa beserta barang bukti berupa 3,25 gram diduga sabu.
Operasi perburuan dimulai dari kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Seorang laki – laki yang tengah berdiri sendirian di tepi jalan tak mampu berkutik saat Tim Opsnal menyergapnya secara mendadak.
Rasa cemas tak bisa disembunyikan dari wajah pelaku. Benar saja, saat digeledah di tempat, petugas menemukan kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu.
Tak berhenti pada penangkapan pertama, polisi bergerak cepat memburu jaringan di atasnya. Hasil interogasi singkat di lapangan langsung mengarahkan petugas meluncur ke Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Tiba di lokasi sasaran, petugas langsung menggeledah sebuah rumah yang disinyalir menjadi markas mereka. Hasilnya, tiga laki – laki lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Petugas pun mengacak-acak seluruh isi rumah guna memastikan tidak ada barang haram lain yang disembunyikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan penindakan lintas wilayah tersebut.
“Benar, dini hari tadi tim Opsnal kami mengamankan empat laki – laki. Satu di antaranya diamankan di pinggir jalan di wilayah Cakranegara, sedangkan tiga lainnya diamankan di salah satu rumah di wilayah Lingsar,”tegas AKP Abisatya, Selasa pagi.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih meringkuk di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mendalami siapa pengedar utama dan dari mana pasokan barang haram itu berasal.
Terkait nasib hukum keempatnya, AKP Abisatya menegaskan penentuan status akan didasarkan pada fakta hukum dan bukti empiris di lapangan.
“Kami masih menyelidiki peran masing-masing. Jika nanti terbukti sebagai pengedar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila terbukti sebagai pengguna, penanganannya akan dikoordinasikan untuk proses rehabilitasi melalui BNN Kota Mataram sesuai ketentuan,”pungkasnya.
(Orik / 002)







