LCN – Mataram, – Alih-alih mencari rezeki halal, dua laki – laki asal Lingsar berinisial MY (32) dan HA (29) justru memilih jalan pintas yang berujung dibalik jeruji besi. Hubungan persaudaraan kandung yang seharusnya saling mengingatkan dalam kebaikan, justru menjadi rekan dalam bisnis gelap narkotika.
Dua sekawan ini diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, saat sedang asyik “nongkrong” dipinggir Jalan Peternakan, Selagalas, pada Sabtu sore (24/01/2026).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., menyampaikan Saat “Diterjang” Tim Opsnal
Awalnya, MY dan HA mengira mereka sedang menunggu pelanggan yang akan menambah pundi-pundi rupiah mereka. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka telah lama dipantau oleh petugas yang menyamar.
Saat petugas datang menyergap, suasana santai berubah menjadi tegang. Meski sempat melancarkan aksi “akting” dengan mengelak dan mengaku tidak membawa apa-apa, nyali mereka ciut ketika polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan.
Tak puas dengan temuan dipinggir jalan, polisi melakukan penggeledahan hingga ke rumah mereka di Kecamatan Lingsar. Disana, petugas menemukan “dapur” perlengkapan nyabu, mulai dari, pipet plastik yang diruncingkan. Pipa kaca dan jarum kompor sabu. Tutup botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap.
I Gusti juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba. Kini, kakak beradik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya diduga kuat sedang menunggu pembeli yang berkomunikasi via telepon. Sekarang mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tegas I Gusti.
Kini, hari-hari mereka tidak lagi dihabiskan dipinggir jalan selagalas, melainkan disel tahanan Mapolresta Mataram Polda NTB. Sebuah pengingat keras “kekompakan” dalam kejahatan hanya akan berakhir pada penderitaan bersama,”tandasnya.
(Orik / 002)






