LCN – Lombok Utara, – Dalam memastikan kelengkapan personel yang akan melakukan pengamanan di TPS,Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka Pengaman, pemungutan dan penghitungan suara dalam Operasi Mantap Praja Rinjani 2024. yang bertempat di lapangan apel Polres Lombok Utara.selasa, 26/11/2024.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. dalam amanatnya menyampaikan tujuan dilaksanakan apel ini merupakan bentuk kesiapan Polres Lombok Utara dalam mengamankan pelaksanaan tahap pemungutan suara sehingga pilkada serentak 2024 di Provinsi NTB agar dapat terselenggara dengan aman dan lancar.
“Diketahui bahwa jumlah daftar pemilih tetap untuk Wilayah Kabupaten Lombok Utara sebanyak 185.461 orang, jumlah TPS se Kabupaten Lombok Utara sebanyak 510 TPS dengan rincian yakni di Kecamatan Pemenang ada 74 TPS, Kecamatan Tanjung 116 TPS, Kecamatan Gangga 100 TPS, Kecamatan Kayangan 104 TPS dan Kecamatan Bayan 116 TPS. Dengan klasifikasi tingkat kerawanan yang berbeda-beda, TPS kurang rawan sebanyak 434 TPS, rawan sebanyak 56 TPS dan TPS sangat rawan sebanyak 11 TPS dengan kategori rawan di karenakan letak geografisnya atas TPS tersebut,”ulasnya.
Dan dari 510 akan diamankan oleh anggota polri sebanyak 420 orang.
Polres Lombok Utara sendiri akan menurunkan personel sebanyak .
480 personel, yakni :
– anggota Polres Lombok Utara sebanyak 380 personil
– anggota dari Polda NTB sebanyak 40 orang
– Anggota dari Brimob 2 peleton sebanyak 60 orang.
“Kapolres juga menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama, sehingga diharapkan para personel yang bertugas pengamanan agar selalu waspada terhadap potensi gangguan yang bisa terjadi setiap saat.
“Setiap anggota yang diperbantukan di wilayah harus memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab. kalian adalah ujung tombak dalam menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran jalannya proses demokrasi ini. selama bertugas, lakukan koordinasi yang baik dengan unsur-unsur terkait, seperti TNI, KPU, Bawaslu dan instansi terkait lainnya termasuk KPPS bagi personel yang melakukan pengamanan di TPS.
Laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ada dan jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas dan cepat apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau gangguan keamanan namun tetap dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tetap humanis.
Kapolres Didik menyampaikan beberapa kewajiban personel polri nantinya dalam pengamanan TPS sebagai berikut:
personel telah memahami segala ketentuan hukum dan aturan penyelenggaran pemungutan dan perhitungan suara dalam pengamanan TPS
Lakukan koordinasi kepada pihak RT/RW Petugas KPPS dan petugas lainnya dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah penempatan TPS masing-masing, lakukan langkah-langkah pengamanan pada saat persiapan pemungutan suara bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, Lakukan konsolidasi dengan petugas ketertiban dan pengawasan TPS, jika ada yang perlu penanganan diluar dan didalam TPS
petugas Polri wajib hadir mendahului petugas ketertiban dan pengawas TPS dan memastikan keamanan wilayah TPS dalam keadaan aman.
Selain kewajiban yang harus di laksnakan ada beberapa larangan bagi personel Polri yqg harus di sampaikan dalam pengamanan TPS, diantaranya: dilarang melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesi Kepolisian dalam pelaksanaan pengamanan TPS sesuai lokasi penugasannya.
Dilarang mengambil gambar didalam TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi suara
– Dilarang memasuki area dalaTPS
– DIlarang melakukan penanganan pelanggaran pilkada serentak sebelum diminta oleh KPPS. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pilkada serentak.
Dilarang membantu saksi-saksi dalam area TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dilarang menggunakan atribut paslon gubernur/wakil gubernur, paslon bupati dan wakil bupati serta paslon walikota dan wakil walikota.
Dilarang membantu mempublikasikan/ mendeklarasikan paslon gubernur/wakil gubernur, paslon bupati dan wakil bupati serta paslon walikota dan wakil walikota.
Dilarang melakukan intimidasi kepada pemilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara di lokasi TPS tempat bertugas.
Dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun setelah pelaksanaan pengamanan di lokasi TPS tempat bertugas.
Kapolres berharap kepada personel yang tersprin di TPS untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung , dan lakukan tugas secara humanis, profesional dan prosodural sehingga pilkada di Kabupaten Lombok Utara dapat berjalan dengan aman dan damai
Pihaknya menambahkan bahwa apel pergeseran pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapsiagaan personel maupun sarana dan prasarana dalam pengamanan pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi titik penentuan masa depan bangsa,”ungkapnya.
“Dimana di tahun 2024 kita menyelenggarakan pesta Demokrasi secara serentak dalam tahun yang sama. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan bangsa dan negara kita,”tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Lombok Utara, PJU Polres Lombok Utara, anggota Polda NTB yang tersprin, Polres dan Polsek jajaran serta TNI, Brimob, dan Pol PP,”tutup Kapolres.
(Orik / LCN)