Home / Berita POLRI / Kapolri Perintahkan Polisi Kawal Ketat Beras, Awas Pelaku Beras Oplosan Dipenjara

Kapolri Perintahkan Polisi Kawal Ketat Beras, Awas Pelaku Beras Oplosan Dipenjara

LCN – Mataram, Jangan main-main! Itulah pesan tegas yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian, termasuk Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko. Lewat pertemuan virtual, Rabu (13/08/2025), Kapolri memerintahkan agar distribusi beras SPHP dari Perum BULOG dikawal ketat, dan para pelaku beras oplosan harus ditindak tegas.

Perintah ini datang menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, di mana stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian utama. Kapolri menekankan, kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan harga beras yang merugikan masyarakat.

“Polri harus aktif mengawal pedagang besar agar tidak melakukan penimbunan,” tegas Kapolri. Ia juga mewanti-wanti praktik curang yang sering terjadi, seperti pengoplosan beras dan kecurangan berat bersih. Pelaku-pelaku ini, menurutnya, harus dihukum setegas-tegasnya.

​Peluncuran Beras SPHP Massal dan Komitmen Polresta Mataram
​Sebagai langkah konkret, Kapolri mengumumkan bahwa pada Kamis, 14 Agustus 2025, akan ada peluncuran penjualan beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia. Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menyambut baik arahan ini dan menegaskan kesiapannya.

“Kami akan maksimalkan target penyaluran yang diberikan. Hingga saat ini, belum ada indikasi distributor yang sengaja menarik beras dari pasaran untuk tujuan tertentu, “ujar Kapolresta.

Polresta Mataram, menurutnya, telah aktif menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) hingga ke tingkat Polsek untuk memastikan beras terjangkau sampai ke tangan masyarakat. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin pasokan beras yang stabil menjelang perayaan kemerdekaan.

Dengan sikap tegas dari kepolisian, masyarakat diharapkan bisa merasa tenang. Siapa pun yang berani mengambil keuntungan diatas penderitaan rakyat kecil dengan menimbun atau mengoplos beras, kini harus siap berhadapan dengan hukum,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *