Bongkar Jaringan Sabu di Narmada! Tiga Orang Diciduk, 330 Gram Sabu Siap Edar Disita

Bongkar Jaringan Sabu di Narmada! Tiga Orang Diciduk, 330 Gram Sabu Siap Edar Disita

LCN – Mataram – Perang terhadap narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menggulung tiga orang laki – laki yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu diwilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Tak main-main, dari tangan para terduga pelaku, Polisi mengamankan sabu seberat 330,95 gram brutto, jumlah yang cukup untuk merusak ratusan nyawa.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH., mengungkapkan operasi pengungkapan ini dilakukan Senin (05/05/2025), berawal dari informasi masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan. Dua terduga pelaku pertama, yakni (RT) laki – laki umur (45) tahun dan (TA) laki – laki umur (19)tahun, ditangkap dipinggir jalan saat diduga tengah menunggu pembeli. Dari kantong celana RT, polisi menemukan dua poket sabu siap edar.

Tak butuh waktu lama, pengakuan terduga pelaku (RT) menyeret nama (AH) laki – laki umur (21) tahun, yang disebut sebagai penyedia barang haram itu. Petugas langsung bergerak kerumah terduga pelaku (AH) dan mendapati puluhan poket sabu dalam klip jumbo, lengkap dengan alat bantu transaksi seperti plastik klip kosong, ponsel dan uang tunai.

“Barang bukti yang kami amankan totalnya mencapai 330,95 gram brutto. Ini salah satu pengungkapan terbesar di wilayah kami dalam beberapa bulan terakhir,”ungkap I Gusti, Selasa (06/05/2025).

Kini ketiga terduga pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *