LCN – Mataram, Sebuah kencan terlarang dibalik pintu kamar kos berakhir tragis bagi sepasang kekasih di Mataram. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Sabtu malam (14/06/2025) berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Cilinaya, Cakranegara dan menangkap seorang laki – laki asal mataram bersama kekasihnya dari Cianjur, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dramatis ini mengungkap lebih dari sekadar pesta narkoba. Kedua terduga pelaku, yakni (ABR) laki – laki umur (35) tahun, warga Mataram, dan TA umur (28) tahun, seorang perempuan dari Cianjur, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan kepemilikan, penyimpanan dan penggunaan sabu yang total beratnya mencapai 3,58 gram, jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan.”Bau” Transaksi tercium warga, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang “curiga tingkat tinggi” terhadap aktivitas mencurigakan dikamar kos tersebut.
“Setelah kami selidiki secara intensif, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Keduanya ditemukan tak berkutik di dalam kamar,”ungkap I Gusti Minggu (15/06/2025).
Lebih dari sekadar sabu, petugas juga mengamankan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan peran mereka dalam jaringan peredaran, timbangan digital, plastik klip kosong (indikasi pengemasan ulang), alat isap sabu, handphone (diduga alat komunikasi transaksi) dan sejumlah uang tunai yang diyakini hasil penjualan barang haram tersebut.
“Kedua orang ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Cakranegara,”tegas I Gusti.
Penyelidikan kini diperluas untuk membongkar asal-usul sabu dan melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat salah satu terduga pelaku berasal dari luar NTB. Apakah ini mengindikasikan jaringan antar-pulau?, kami masih terus mendalami.
Terduga pelaku (ABR) dan (TA) kini mendekam dibalik jeruji besi, menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari Polresta Mataram, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, tanpa pandang bulu,”pungkas I Gusti.
(Orik / LCN)