Home / Hukrim / Keponakan Gasak Scoopy Tante, Resmob Mataram Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan Penadah di Tengah Malam

Keponakan Gasak Scoopy Tante, Resmob Mataram Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan Penadah di Tengah Malam

LCN – Mataram, – Tim Khusus Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua, hanya berselang satu minggu setelah aksi nekat tersebut. Ironisnya, salah satu pelaku utama adalah keponakan korban sendiri, yang memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksinya.

​Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polresta Mataram Polda NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan ​aksi pencurian ini terjadi, Jumat, 07 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat dirumah korban Suharni di Dusun Jeringo Lauk, Gunungsari, Lombok Barat.

​Menurut kronologi yang dihimpun, terduga pelaku utama, (MA) umur (22) tahun, yang merupakan keponakan korban, datang dengan modus meminjam sepeda motor. Permintaan ini ditolak oleh korban karena motor akan digunakan untuk bekerja,”paparnya.

Masih kata Regi, ​Namun, tidak lama setelah korban selesai memasak dan hendak mandi, kunci motor yang disimpan di almari mendadak hilang. Ketika korban kembali, sepeda motor matic kesayangannya, Honda Scoopy Coklat Hitam bernomor polisi DR 6508 EG tahun 2020, sudah raib dari rumah.

​”Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-,”

​Pelaku Utama dan Penadah Diringkus
​Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera bergerak cepat. Penyelidikan intensif berhasil mengarah pada dua nama yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan ini,”terangnya.

Terduga pelaku (​MA), diduga sebagai pelaku utama pencurian.
​NHS umur (37) tahun, terduga pelaku (Penadah) yang beralamat di Cakranegara Timur.

​Kedua terduga pelaku saat ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat.
​Saat ini, barang bukti (BB) berupa satu unit motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam telah berhasil diamankan,”pungkasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *