Timcyber—Ketum Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menilai bahwa kondisi NTB dalam Keadaan Darurat Korupsi atau Praktek KKN, Indikasi dan Dugaan Korupsi Tidak Hanya dilakukan Eksekutif atau DPRD Tingkat NTB , Kini Sudah Masuk Ke Ranah Eksekutif atau Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Untuk Itu Kami Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Untuk Turun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus Korupsi Di Wilayah NTB, Terbaru Dugaan Pemotongan Dana Pokir DPRD NTB “Dana Siluman” dan Anggaran BTT ( Belanja Tidak Terduga ) bersumber dari Dana Transfer Daerah Pada Tahun 2025 ini, Total kerugian negara yang diperkirakan adalah Rp78 miliar dari penghapusan pokir DPRD NTB dan Rp339 miliar lebih dari penyalahgunaan dana BTT, sehingga mencapai lebih dari Rp417 miliar.
Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab Harus di Segera Diperiksa Termasuk Gubernur NTB , Ketua DPRD NTB, Kepala BPKAD NTB, serta sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029.
Praktek Korupsi mulai dari adanya indikasi Kolaborasi dan kerjasama anatara Eksekutif dan Legislatif ini harus di Tuntaskan oleh Aparat Penegak Hukum, Kondisi NTB Saat ini dalal Keadaan darurat korupsi.
Kami menuntut Pihak-pihak Terkait Baik Legislatif dan Eksekutif Harus di Audit LHKPN dan Klo Terbukti Melakukan Korupsi atau memperkaya diri sendiri atau Golongan Maka karena bertanggungjawab secara Hukum dan Aset Hasil Korupsi harus disita Negara.
( R—LCN)