LCN – Mataram, – Keasyikan lima sejoli asal Kecamatan Narmada saat sedang menggelar “pesta haram” berakhir dibalik jeruji besi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, yang diduga kuat menjadi lokasi pesta narkotika jenis sabu, Sabtu dini hari (04/03/2026).
Operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA tersebut berhasil mengamankan empat pria dan satu perempuan yang tengah berada di ruang tengah. Kelima terduga masing-masing berinisial S (44), SM (18/Perempuan), Z (25), LOM (27), dan S (46).
Barang Bukti “Pesta” Ditemukan di Ruang Tengah. Saat penggeledahan dilakukan, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah.Sabu seberat 1,28 gram yang siap konsumsi, Alat hisap (bong) lengkap dengan pipa kaca, Pipet plastik modifikasi dan klip-klip kosong. Sejumlah uang tunai serta alat komunikasi (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menegaskan para terduga tertangkap tangan saat berada di lokasi.”Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi narkoba, semacam pesta sabu, “ungkapnya.
Masih kata I Gusti, Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci, keberhasilan ini membuktikan ruang gerak pengedar maupun pengguna narkoba diwilayah Mataram semakin sempit. mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan dilingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberi ruang. Komitmen kami jelas, berantas narkoba hingga ke tingkat Dusun,”tambahnya.
“Kini, kelima warga Narmada tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Mataram. Penyidik tengah mendalami apakah mereka sekadar pengguna aktif atau bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undng RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (Undng – Undang No. 1 Tahun 2026) Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 12 tahun penjara telah menanti didepan mata,”tandasnya.
(Orik / 002)








