Home / Berita TNI / Lanal Mataram Berhasil Gagalkan Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal ke Wilayah NTB.

Lanal Mataram Berhasil Gagalkan Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal ke Wilayah NTB.

LCN – Mataram.Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal ) Mataram berhasil menggagalkan Penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek, asal Surabaya Jatim dipelabuhan lembar, Senin (09/03/2026).

Keberhasilan yang yang ditorehkan oleh Lanal Mataram, menggagalkan Penyelundupan masuknya rokok ilegal tanpa cukai tersebut, mencegah kerugian negara sekitar Rp.570 Juta.

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo. S.T., M.Tr.Opsla.,CRMP., M.A., kepada awak media saat Konfrensi pers diaula lanal mataram, Selasa (10/3/2026) menegaskan. pengungkapan kasus Penyelundupan ribuan rokok ilegal bebagai jenis tersebut merupakan keberhasilan tim, yang terdiri dari intelejen anggota TNI AL, dan dari Bea Cukai.

Ditegaskan Danlanal, penindakan yang melibatkan tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai itu sudah melalui prosudur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Rencana rokok rokok ilegal itu akan diedarkan kepulau sumbawa yaitu dengan tujuan akhir ke Bima.

“Tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,”ujar Kolonel Asep.

Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar.

Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Pada tanggal 09 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang didalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,”tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Rokok tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kolonel Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp 570 juta.

Danlanal menjelaskan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Terkait pihak yang terlibat dalam pengiriman, Kolonel Asep menyebutkan bahwa sopir dan kru truk yang diamankan diketahui hanya sebagai ekspedisi.

“Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,”ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.

“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,”kata Kolonel Asep.

Lanal Mataram akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal diwilayah perairan maupun pelabuhan di Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal.

“Kami dari Lanal Mataram akan terus memantau setiap perairan dan pelabuhan untuk selalu waspada, sehingga barang barang ilegal yang tidak masuk kewilayah NTB,”tutup Danlanal.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *