LCN – Lombok Timur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong melakukan penggeledahan kamar hunian dan tes urine Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin 20/12/2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.2515.PK.08.05 Tahun 2024 terkait antisipasi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala KPLP bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkamtib) dan Regu Pengamanan Siang melaksanakan penggeledahan di Blok 1 Kamar 3 dan 4 pada pukul 13.30 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa tiga gunting, empat korek api, satu botol kaca, satu kartu remi, dan empat kawat besi.
“Selain penggeledahan, kami juga melakukan tes urine terhadap 5 WBP yang dipilih secara acak. Hasilnya menunjukkan seluruh WBP yang dites negatif dari penggunaan narkotika,”ujar Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin.
Sihabudin menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Selong. “Kami berupaya mencegah adanya barang-barang yang dilarang dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang periode Natal dan Tahun Baru,”tegasnya.
Pelaksanaan razia dan tes urine tersebut berjalan aman dan lancar tanpa kendala. Lapas Selong akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama periode libur Nataru,”tutupnya.
(Orik / LCN)