LCN – Mataram, – Genderang perang terhadap narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB, kembali memakan korban. Seorang laki – laki berinisial SH (31), warga Lingsar yang diduga kuat sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran sabu, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Sat Resnarkoba dikegelapan malam jalanan Kelurahan Bertais, Kamis (22/01/2026).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., menyampaikan penyergapan ini bukan sekadar kebetulan. Polisi telah “mengunci” pergerakan SH lewat penyelidikan senyap yang melelahkan. Hasilnya? SH tertangkap basah membawa maut dalam saku pakaiannya,”paparnya.
Lebih Lanjut, Kasat juga mengungkapkan
Bukan sekadar pengguna, SH diduga kuat sebagai “tangan kanan” peredaran barang haram di Kota Mataram. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan,
4,16 Gram Sabu yang sudah dipecah dalam klip-klip plastik kecil, siap untuk meracuni masyarakat.
Pipa kaca, pipet plastik, dan alat komunikasi yang menjadi saksi bisu transaksi gelapnya.
Pengembangan hingga ke “Sarang” Lingsar
tak puas hanya dengan penangkapan dijalanan, Kasat langsung memerintahkan timnya bergerak cepat menyisir rumah tersangka di Kecamatan Lingsar.
”Kami tidak main-main. Terduga ini diduga kuat sebagai pengedar. Kami geledah hingga ke rumahnya untuk memastikan tidak ada lagi ‘stok’ yang tersisa dimasyarakat,” tegas I Gusti dengan nada bicara yang lugas.
Karir gelap SH kini berakhir dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Narkotika No. 35/2009, diperkuat dengan regulasi terbaru Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026.
Langkah tegas ini mengirimkan pesan dingin bagi para bandar dan pengedar lainnya: Tidak ada ruang aman di Kota Mataram. SH kini menghadapi bayang-bayang hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebuah harga mahal untuk bisnis haram yang ia jalani,”tutupnya.
(Orik / 002)






