LCN – Mataram – NTB, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara pidana secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (E-Court dan E-Litigasi). Dalam paparannya, beliau menjelaskan implementasi sistem persidangan elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara pidana.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanggapan dan diskusi dari berbagai instansi penegak hukum, diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna, serta Kabidkum Polda NTB, yang sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara pidana diwilayah Nusa Tenggara Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Ketua Pengadilan Negeri se-NTB, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTB, Kapolres se-NTB, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan teknologi,”tandasnya.
(Orik / LCN)