Lombok Tengah – NTB, Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah mengusulkan satu orang anak binaan untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), selasa (03/03/2026).
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menyampaikan bahwa pemberian pengurangan masa pidana merupakan hak anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pelaksanaannya mengacu pada Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,”ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek perilaku, keaktifan dalam program pembinaan dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Pengusulan PMP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal,”pungkasnya.
(Orik / 002)








