LCN – Lombok Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat fasilitasi prosesi pernikahan salah seorang Warga Binaan berinisial JA umur (34) tahun dengan wanita yang dicintainya (OY) umur (25) tahun, Kamis 21/11/2024.
Prosesi ijab kabul pernikahan disaksikan langsung oleh Keluarga kedua mempelai, petugas lapas dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemenuhan hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi pernikahan JA dengan OY,” sebut Kepala Lapas (Kalapas) Lombok Barat, M Fadli.
Ia menambahkan, pernikahan JA merupakan bukti bahwa Warga Binaan tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga.
“Ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,”tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menegaskan bahwa pernikahan di Lapas merupakan hak Warga Binaan selama di Lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.
“Pernikahan warga binaan di Lapas Lombok Barat menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai tempat pembinaan,”tambah Tajudinur.
Dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menikah, diharapkan mereka dapat memiliki motivasi yang lebih kuat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”tutupnya.
(Orik / LCN)