Home / Berita POLRI / Polda NTB Lakukan Pendampingan Lanjutan Pembagian SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari

Polda NTB Lakukan Pendampingan Lanjutan Pembagian SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari

LCN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Sumbawa melaksanakan pendampingan lanjutan kegiatan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari (SBL) kepada masyarakat lingkar tambang dan Sesa terdampak, bertempat di Lapangan Tenis Mapolres Sumbawa dan dimulai pukul 09.00 Wita (26/11/2025)

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Mohammad Kholid,S.I.K menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan pembagian SHU yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 17 November 2025 yang lalu. Dalam pelaksanaannya, Polda NTB dan Polres Sumbawa melakukan pengamanan serta pendampingan guna memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib dan transparan.

Ribuan Warga dari Tiga Kecamatan Menerima SHU dengan total penerima manfaat pada pelaksanaan hari ini mencapai 1.105 orang, yang berasal dari tiga kecamatan lingkar tambang, yakni:
Kecamatan Lantung, terdiri dari 4 desa
Kecamatan Lopok, terdiri dari 4 desa
Kecamatan Moyo Hulu, terdiri dari 3 desa
Adapun rincian penerima dari masing-masing desa sebagai berikut:
1. Desa Berora: 247 orang
2. Desa Lito: nihil
3. Desa Langam: 214 orang
4. Desa Pungkit: 75 orang
5. Desa Sebasang: 105 orang
6. Desa Batu Terong: 133 orang
7. Desa Tatede: 55 orang
8. Desa Ai Mual: 15 orang
9. Desa Lantung: 71 orang
10. Desa Padesa: 31 orang
11. Desa Sepukur: 159 orang

Selain menerima dana SHU, warga juga memperoleh bantuan berupa 10 kilogram beras yang dibagikan setelah proses penyerahan SHU. Setiap penerima kemudian diberi tanda tinta pada jari kelingking sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima haknya.

Sebagian penerima tidak dapat hadir langsung ke lokasi kegiatan. Untuk memastikan distribusi tetap berjalan lancar, pemerintah desa menugaskan perangkat desa sebagai perwakilan resmi untuk mengambilkan hak warga. Jumlah warga yang diwakilkan bervariasi, mulai dari 10 hingga 152 orang, menyesuaikan kondisi lapangan dan jarak geografis masing-masing desa.

“Pendataan Menggunakan Sistem Terintegrasi”
Salah satu aspek penting dalam kegiatan ini adalah mekanisme pendataan dan verifikasi penerima SHU. Koperasi SBL bersama partner menggunakan sistem berbasis digital bernama “Sistem Pendataan dan Distribusi SHU Koperasi Tambang Rakyat”. Aplikasi ini telah terhubung dengan data kependudukan Nasional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Melalui sistem ini, panitia dapat mengetahui dengan jelas siapa saja warga yang sudah menerima SHU dan siapa yang belum, sehingga mencegah terjadinya duplikasi penerimaan serta menguatkan aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Peran Aktif Kepolisian”
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda NTB dibantu Polres Sumbawa menurunkan personel untuk melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup, pengawalan dana SHU, pengaturan arus keluar-masuk peserta kegiatan, serta pendampingan teknis terhadap panitia pelaksana. Sinergi antara kepolisian, pihak koperasi, serta perangkat desa menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini.

Kehadiran aparat kepolisian juga berfungsi untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai standar operasional dan tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pendistribusian SHU dari Koperasi Salonong Bukit Lestari dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat lingkar tambang sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kemitraan yang sehat antara koperasi dan warga,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *