LCN – Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap 32 kasus premanisme selama pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin, S.I.K., M.H.,
Dalam konferensi pers yang digelar di Commad Center Mapolda NTB, Jumat (16/05/2025). “Catur menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami berhasil melakukan 32 pengungkapan, dengan total 202 orang yang diamankan. Sebanyak 121 orang kami lakukan pembinaan, sementara 81 lainnya diproses hukum,”ujar Catur.
Distribusi kasus berdasarkan wilayah hukum, Polresta Mataram: 35 kasus,
Polres Lombok Barat: 6 kasus, Polres Lombok Utara: 5 kasus, Polres Lombok Tengah: 3 kasus, Polres Lombok Timur: 9 kasus, Polres Sumbawa Barat: 5 kasus, Polres Sumbawa: 2 kasus
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: Uang tunai sebesar Rp66.000.000,17 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 74 barang bukti lainnya yang terkait dengan aksi premanisme
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Beberapa tersangka lainnya juga dikenakan pasal berbeda sesuai peran dan tindakan yang dilakukan.
Catur juga, menegaskan operasi ini difokuskan di Pulau Lombok karena pertimbangan efisiensi operasional. Namun, penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan diseluruh wilayah NTB.
“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi premanisme untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Komitmen kami jelas NTB harus bersih dari aksi-aksi preman yang merugikan masyarakat,”tutupnya.
(Orik / LCN)