Home / Hukrim / Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Bayan, Oknum Anggota DPRD Dinyatakan Bersih

Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Bayan, Oknum Anggota DPRD Dinyatakan Bersih

LCN – LOMBOK UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bayan Senin, 09 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga, termasuk seorang oknum anggota DPRD berinisial ES alias E.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Tim Opsnal melakukan penindakan dibeberapa lokasi (TKP) secara berurutan:

TKP 1 (Desa Anyar): Petugas menggerebek rumah, DI alias D dan mengamankan empat orang (ARP alias C, DI alias D, DJ alias D dan AA alias R) beserta barang bukti sabu seberat 2,28 gram bruto.

TKP 2 (Karang Tunggul): Hasil pengembangan mengarah pada IR alias A. Polisi menemukan 7 klip sabu dan alat hisap dikediamannya.

TKP 3 (Rumah Anggota DPRD): Berdasarkan riwayat pesan WhatsApp di ponsel IR alias A, ditemukan pesanan dari ES alias K yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari anggota DPRD, ES alias E.

Petugas kemudian berhasil mengamankan ES alias K di jalan Raya Bayan dan kemudian bergerak ke tempat tinggalnya dirumah sang legislator di Dusun Karang Bajo.

Saat penggeledahan dirumah anggota dewan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bekas sabu didalam kamar yang ditempati oleh sang ART (ES alias K).

Mengingat lokasi penemuan berada dirumah pribadinya, ES alias E (anggota DPRD) turut selaku pemilik rumah turut dibawa ke Mako Polres untuk pendalaman.

Demi menjaga kredibilitas institusi dan menghindari isu miring, AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan pihaknya langsung membawa para terduga yang diamankan termasuk ES alias E ke RSUD Kabupaten Lombok Utara untuk menjalani tes urin secara terbuka.

“Untuk membuktikannya, kami membawa 7 orang terduga langsung ke RS Lombok Utara untuk tes urin. Kalau hanya urinnya saja yang kami bawa ke RS untuk diperiksa, boleh diragukan hasilnya,”tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Langkah ini diambil untuk menunjukkan profesionalisme penyidik dan menunjukkan bahwa tidak ada “permainan” atau intervensi dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara, ditemukan perbedaan signifikan antara sang majikan dan asistennya, yakni

ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, IR alias A dan ES alias K (ART): Dinyatakan Positif mengandung Amphetamin. Statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (Pasal 127 Undang – Undang Narkotika).AA alias R dan ES alias E (Anggota DPRD): Dinyatakan Negatif narkotika.

Sejalan dengan hasil tersebut, penyelidikan terhadap ES alias E dan satu orang lainnya (AA alias R) resmi dihentikan. Keduanya dilepaskan kembali karena tidak terbukti dalam kepemilikan narkotika dan secara medis tidak terbukti sebagai penyalahguna barang haram tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan ini. Tersangka utama, yakni ARP alias C dan IR alias A, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku diwilayah hukum kami,”tutup AKP I Nyoman Diana Mahardika.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *