Home / Hukrim / Polresta Mataram Tegaskan Jaringan Narkoba Terus Dihantam Tanpa Pandang Bulu

Polresta Mataram Tegaskan Jaringan Narkoba Terus Dihantam Tanpa Pandang Bulu

LCN – Mataram, – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali memberikan pukulan telak pada peredaran gelap Narkoba. Kali ini, target yang berhasil diamankan, yakni seorang perempuan muda berinisial BRY umur (29) tahun, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif diwilayah Kota Mataram.

“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., mengungkapkan BRY, yang tercatat sebagai warga Gerung, Lombok Barat, diciduk dikamar kosnya dikawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, Minggu malam (02/11/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah.

​Yang membuat pengungkapan ini menarik adalah jumlah serta jenis barang bukti yang ditemukan. Saat penggeledahan, petugas menemukan petunjuk kuat bahwa kamar kos tersebut dijadikan “markas” untuk transaksi Narkoba:

Puluhan klip bening dengan total berat bruto 6,88 gram sabu siap edar.
​Alat Bukti Jual Beli: Sebuah timbangan digital dan belasan bungkus plastik klip kosong, menandakan aktivitas pengemasan dan penjualan.

​Hasil Transaksi: Uang tunai belasan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

I Gusti, membenarkan bahwa BRY diduga merupakan pengedar aktif yang menyasar pengguna dikalangan tertentu di Kota Mataram.

​”Dari hasil penggeledahan, semua barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa pelaku ini terlibat dalam peredaran Narkoba,”jelas I Gusti.

​Saat ini, BRY sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Pihak kepolisian fokus untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan barang, guna memutus mata rantai peredaran Narkoba secara menyeluruh.

​Atas perbuatannya, BRY tidak akan mendapat kompromi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Tidak ada kompromi bagi pengedar Narkoba. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, “pungkas I Gusti, menegaskan keseriusan Polresta Mataram Polda NTB, dalam menjaga generasi muda dari ancaman Narkotika.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *