Home / Hukrim / Sarang Narkoba di Lendang Lekong Digulung! Tim Opsnal Amankan ‘Geng Enam Orang’ dan Barang Bukti Sabu

Sarang Narkoba di Lendang Lekong Digulung! Tim Opsnal Amankan ‘Geng Enam Orang’ dan Barang Bukti Sabu

LCN – Mataram, – Ketenangan warga Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, seketika pecah, Rabu malam (11/02/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan aksi penggerebekan kilat di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan “pesta” barang haram.

Tak main-main, enam orang laki – laki sekaligus berhasil diringkus petugas tanpa sempat memberikan perlawanan.
​Laporan Warga yang Berbuah Hasil
​Penggerebekan ini bukan sekadar kebetulan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.MH., menyampaikan Berawal dari keberanian masyarakat setempat yang sudah muak dengan aktivitas mencurigakan dirumah tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan senyap. Hasilnya? Target terkunci dan petugas bergerak cepat melakukan penyergapan.

Lebih lanjut, Kasat menerangkan Barang Bukti yang Disita, Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh lingkungan setempat, polisi menemukan bukti yang sulit dibantah, yakni Sabu siap edar seberat 3,36 gram, Bundel klip plastik kosong (indikasi kuat untuk pengemasan ulang).
​Alat hisap (bong), alat komunikasi, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil “bisnis gelap” tersebut,”jelas Kasat.

Masih kata I Gusti, ​Enam laki – laki yang diamankan masing-masing berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY. Saat ini, mereka semua mendekam di Mapolresta Mataram untuk dikuliti perannya masing-masing. Apakah mereka hanya pengguna, atau bagian dari sindikat pengedar.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mataram. Peran mereka sedang kami dalami secara intensif, “tegas I Gusti

Bagi mereka yang terbukti menjadi bandar atau pengedar, hukum sudah menanti dengan sangat serius. Mengacu pada Undang – Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan penyesuaian terbaru pada Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru), para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”ujarnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *