Home / Hukrim / Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus Pengedar Sabu di Kayangan, Delapan Poket Siap Edar Disembunyikan di Atas Kusen Pintu

Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus Pengedar Sabu di Kayangan, Delapan Poket Siap Edar Disembunyikan di Atas Kusen Pintu

LCN – Lombok Utara, — Pelarian YA alias N dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti. Laki – laki asal Dusun Subak Sepulu, Desa Santong, Kecamatan Kayangan ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Kamis (01/10/2026) dini hari setelah rumahnya digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita delapan poket sabu siap edar beserta seperangkat alat hisap.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menyusul laporan masyarakat yang resah akan tingginya aktivitas peredaran barang haram di wilayah Kayangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan pengintaian intensif, tim bergerak cepat mengamankan terduga di kediamannya,”ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Prosedur penangkapan berlangsung ketat dan transparan. Sebelum menggeledah, polisi mengikutsertakan saksi dari warga lokal dan membiarkan mereka memeriksa badan para petugas. Meski dari penggeledahan badan pelaku tak ditemukan barang bukti, ketelitian petugas dalam menyisir setiap sudut rumah akhirnya membuahkan hasil.

Di atas kusen pintu kamar, petugas menemukan sebuah dompet koin bertuliskan “Tukang Emas RONY”. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan kotak plastik terlapisi lakban hitam berisi delapan poket kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu.

Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke kamar mandi dan lemari pakaian. Polisi menemukan barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, yakni

Alat Hisap dan Konsumsi, Satu set alat hisap (bong), dua tabung kaca dua korek gas modifikasi, serta potongan bambu.

Peralatan Kemas: Puluhan plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong, gunting, dan potongan pipet yang disimpan rapi dalam kotak kertas hitam bertuliskan “Elite”.

Alat Komunikasi: Satu unit telepon seluler OPPO A15 warna hitam yang mendampingi barang bukti utama.

Dalam operasi tersebut, seorang perempuan yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kini terduga (YA) beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Lombok Utara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik aksi pelaku.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *