LCN – KALBAR — Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Dari dua penindakan tersebut, diamankan total 14.472,4 gram atau sekitar 14,47 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Senin (28/09/2026).
Penindakan pertama berlangsung pada 21 September 2026 di wilayah Jagoi Babang. Dalam operasi tersebut, Satgas Pamtas mengamankan satu unit Toyota Hilux warna silver beserta sejumlah paket sabu.
Barang bukti narkotika terdiri dari satu paket besar seberat 1.093,6 gram, dua paket sedang dengan berat total 784,7 gram, satu paket kecil seberat 31,8 gram, serta dua paket kecil seberat 3,2 gram.
Selain narkotika, turut diamankan uang tunai Rp634.500, uang RM198, dokumen identitas, kunci kendaraan, dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, penindakan kedua terjadi pada 26 September 2026 di wilayah Dusun Entumun, Kecamatan Sekayam. Penindakan dilakukan setelah Satgas memperoleh informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur perbatasan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 13 paket sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China. Paket tersebut terdiri dari 10 kemasan Jinyu, dua kemasan Guar Yun Wang, dan satu kemasan Qing Shan.
Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp12.579.000, dua telepon seluler, dua cash HP, satu unit Yamaha Aerox, dua tas besar, satu tas kecil, dokumen identitas, serta sejumlah barang lainnya.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh paket narkotika tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Setelah dilakukan pengujian dan penimbangan, total barang bukti dari dua penindakan mencapai 14.472,4 gram atau sekitar 14,47 kilogram sabu.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Orik / 002)







