LCN – Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, gebrak peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini, sebanyak 41 oarng diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung disalah satu gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis malam (10/04/2025).
Berawal dari informasi warga yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan patroli rutin dikawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, tim langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., mengungkapkan, begitu kami menerima laporan dari masyarakat, langsung bergerak. Perintahkan tim untuk segera mengamankan lokasi dan para terduga pelaku, baik pengguna maupun yang diduga kuat sebagai pengedar,”ujar Ngurah, Jumat (11/04/2025).
Dari lokasi, petugas mengamankan total 41 orang, bersama 39 unit sepeda motor dan 41 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa 26 dari 41 orang yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sementara 15 lainnya dinyatakan negatif.
“Untuk 26 orang yang positif, sudah kami serahkan ke BNN Kota Mataram untuk menjalani proses rehabilitasi. Sementara 15 orang lainnya yang hasil tes urinenya negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkoba kami pulangkan,”lanjutnya.
Aksi cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas peredaran narkoba dikawasan karang bagu yang dikenal rawan.
Ngurah juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi.
“Ini bagian dari komitmen kami menciptakan Kota Mataram yang bersih dari narkotika. Tidak ada ruang bagi para pengedar dan pengguna yang merusak masa depan generasi muda,”paparnya.
Ngurah juga mengimbau kepada seluruh warga, masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitarnya,”tutupnya.
(Orik / LCN)