LCN – Pasuruan, Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan wilayah pesisir terus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah dan unsur kewilayahan. Danramil 0819/05 Nguling Kapten Ctp Didit Sarwo Edi menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang digelar di Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga pesisir dan nelayan, mengenai pentingnya pemanfaatan ruang laut yang tertib, terencana, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki potensi kelautan yang cukup besar. Potensi tersebut perlu dikelola secara bijak agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem pesisir.
Penataan ruang laut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar berbagai aktivitas di wilayah laut dapat berjalan secara tertib dan tidak saling mengganggu.
Perwakilan Dirjen PRL KKPRI Ahmad Zailani menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong penataan pemanfaatan ruang, baik di wilayah darat maupun laut, secara terencana dan berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, aktivitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Yustin Riyana dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi menyampaikan pentingnya pembagian zona dalam pemanfaatan wilayah laut, termasuk zona perikanan tangkap. Selain itu, keberadaan kawasan mangrove juga perlu dijaga karena memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir sekaligus menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung kehidupan berbagai jenis biota laut.
Dari DKP3 Kabupaten Pasuruan, Wakhid Setiyantoro turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemenuhan perizinan bagi masyarakat maupun pihak yang melakukan kegiatan menetap diwilayah laut. Khususnya di wilayah Kraton, Rejoso, Lekok dan Nguling, setiap kegiatan menetap di laut perlu memperhatikan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurutnya, pemenuhan ketentuan tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Danramil 0819/05 Nguling Kapten Ctp Didit Sarwo Edi menegaskan bahwa TNI, khususnya aparat kewilayahan, siap mendukung langkah pemerintah dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.
“Kami mendukung kegiatan sosialisasi seperti ini karena memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para nelayan, agar pemanfaatan wilayah laut dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir,”ujar Kapten Ctp Didit Sarwo Edi.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami aturan pemanfaatan ruang laut dan mampu berperan aktif dalam menjaga wilayah pesisir. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, TNI, serta masyarakat, potensi kelautan Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat dikelola secara optimal sekaligus tetap terjaga untuk kepentingan generasi mendatang,”tandasnya.
(Orik / 002)







