Home / Daerah / Skandal Narkoba di Subang: Tramadol dan Excimer Beredar Bebas di Cipeundeuy, Polisi “Tutup Mata”?

Skandal Narkoba di Subang: Tramadol dan Excimer Beredar Bebas di Cipeundeuy, Polisi “Tutup Mata”?

LCN – Subang – Peredaran obat-obatan keras golongan-G, Excimer dan Tramadol, kembali mengguncang Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Yang lebih mencengangkan, penjualan ilegal ini diduga kuat berlangsung bebas di sebuah kebun, hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Cipeundeuy.

Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan, benarkah mereka “tutup mata” atas maraknya bisnis haram yang merusak generasi muda ini?. Praktik penjualan gelap ini terungkap berkat investigasi LCN, Senin (28/07/2025). Seorang warga asal Aceh bernama Rian dan bosnya, Fauzi, disinyalir menjadi dalang dibalik peredaran pil setan ini.

Mereka terang-terangan menjual di area kebun milik salah satu perusahaan di Jalan Raya Cipeundeuy-Pabuaran. Ini jelas-jelas melanggar aturan, sebab obat-obatan tersebut seharusnya hanya boleh dijual diapotek resmi dengan izin edar yang sah.

Obat Maut Tanpa Resep, Remaja Jadi Target Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dan resep dokter. Salah konsumsi bisa fatal, menyebabkan efek samping serius pada kesehatan. Namun, di Cipeundeuy, obat-obat ini diperjualbelikan layaknya permen.

Menurut kesaksian warga berinisial Bg yang enggan disebut namanya, kebun tersebut setiap hari ramai didatangi anak-anak muda (ABG). “Puluhan motor setiap hari dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB keluar masuk ke dalam kebun,”ungkap Bg kepada LCN, menggambarkan betapa bebasnya transaksi ini. Pantauan LCN dilapangan juga menguatkan, terlihat jelas anak-anak muda dan orang dewasa silih berganti masuk ke area kebun.

Tak hanya pelajar atau pengangguran, bahkan karyawan berseragam PT di sekitar Desa Cipeundeuy pun turut menjadi pelanggan. “Saya sering melihat mereka pakai seragam PT, ada yang sendiri dan boncengan berdua masuk kebun untuk beli obat Tramadol dan Excimer,”tutur sumber lain.

Salah satu pembeli berinisial KR, saat dikonfirmasi, mengakui membeli Excimer. “Tadi saya beli Excimer Rp 10.000 dapat 4 butir, saya konsumsi Excimer biar tidak cepat lelah dan capek ketika kerja,”dalihnya, menunjukkan betapa obat ini disalahgunakan bahkan untuk aktivitas sehari-hari.

Jerat Hukum Menanti, Generasi Muda Terancam, Jajang (nama samaran), seorang tokoh masyarakat setempat, mendesak keras aparat kepolisian untuk segera bertindak. “Kami meminta kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di Kecamatan Cipeundeuy dan sekitarnya,”tegasnya.

Penyalahgunaan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan. Pasal 197 secara gamblang mengatur sanksi pidana berat bagi siapa pun yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. Mirisnya lagi, kebun/warung obat terlarang ini berada tidak jauh dari Mapolsek Cipeundeuy, hanya berjarak ratusan meter saja.

Pertanyaan besar kini mengemuka: Mengapa peredaran obat-obatan berbahaya ini bisa begitu leluasa, bahkan di bawah hidung aparat penegak hukum? Apakah ada oknum yang sengaja “tutup mata”, ataukah memang pengawasan yang sangat lemah? Publik menanti ketegasan dan tindakan nyata dari kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda Cipeundeuy dari jurang kehancuran narkoba,”tandasnya.

 

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *