Home / Hukrim / Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Narkoba Karang Bagu Kembali Ditangkap Dengan 4,34 Gram Sabu

Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Narkoba Karang Bagu Kembali Ditangkap Dengan 4,34 Gram Sabu

LCN – ​Mataram, – Komitmen Polresta Mataram Polda NTB, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah yang dijuluki “Kampung Narkoba” Karang Bagu kembali diuji. Hanya berselang lima hari setelah penangkapan sepasang pengedar di lokasi yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus dua laki – laki yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, Jumat malam (10/10/2025).

​Dua pelaku berinisial M (25) dan HS (26), keduanya warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita.

​Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menegaskan penangkapan ini menunjukkan jaringan pengedar di Karang Bagu terus beroperasi tanpa gentar, bahkan melibatkan wajah-wajah lama yang baru bebas. ​Dari tangan kedua terduga, Tim Opsnal menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan mereka, yakni
​Sabu seberat 4,34 gram
​alat konsumsi sabu
​alat komunikasi, perlengkapan untuk mengedarkan sabu
​Sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil transaksi barang haram.

​”Indikasi keduanya sebagai pengedar cukup kuat, dan yang lebih mengkhawatirkan, keduanya adalah residivis kasus Narkoba,”tegas I Gusti

Lebih lanjut, I Gusti ​mengungkapkan Kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal – pasal ini ditujukan bagi pelaku peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara, dan dapat mencapai 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan pidana mati, terutama bagi residivis dan pengedar.

Masih kata I Gusti, ​Penangkapan ini kian menyoroti Karang Bagu yang, menurut data Polresta Mataram Polda NTB, merupakan salah satu titik peredaran narkoba paling aktif dengan perkiraan lebih dari 50 transaksi setiap harinya. Polisi kini terus mendalami jaringan di balik M dan HS untuk memutus rantai peredaran diwilayah rawan tersebut,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *