Home / Hukrim / Terbongkar! Skandal Minyak Goreng Curang “Minyak Kita” Gegerkan Mataram, Pemilik Gudang Diciduk!

Terbongkar! Skandal Minyak Goreng Curang “Minyak Kita” Gegerkan Mataram, Pemilik Gudang Diciduk!

LCN – Mataram, Sebuah praktik curang yang merugikan ribuan masyarakat Mataram akhirnya dibongkar tuntas! Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap sindikat pengemasan minyak goreng bermerek “Minyak Kita” yang isinya tidak sesuai dengan label. Skandal ini mencoreng nama baik produk kebutuhan pokok dan meresahkan warga.

Seorang laki – laki berinisial (INPA), warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, diamankan digudangnya yang berlokasi di Babakan, Cakranegara. Disana, polisi menemukan bukti-bukti praktik culas yang telah berlangsung lama.
Modus Curang Terbongkar, Berawal dari Aduan Warga!

Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah. Mereka mengeluh minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli terasa lebih cepat habis, tidak sesuai volume yang tertera.

Tim Tipidter pun langsung bergerak cepat.Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, menambahkan penyelidikan intensif sejak akhir April 2025 membuahkan hasil. Minyak goreng kemasan 2 liter produksi CV. PJK, yang diedarkan terduga pelaku (INPA), terbukti kurang dari takaran semestinya.

“Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen!,”tegas Regi.

Dalam penggerebekan yang dramatis, Tim menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, yakni
Ratusan (568) kemasan Minyak Kita ukuran 2 liter, Enam jeriken ukuran 5 liter, nota-nota pembelian dari toko pengecer, timbangan digital, mesin pengisi minyak goreng, tangki stainless, dua unit mobil box yang digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng “abal-abal” ini ke seluruh Pulau Lombok juga disita!

Terduga pelaku (INPA) mengakui semua perbuatannya. Ia memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi “Minyak Kita”, namun sengaja mengurangi volumenya sebelum didistribusikan ke pasar dan toko-toko.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku (INPA) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar!

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini.

Kami tegaskan, praktik-praktik curang yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas!,”pungkas Regi dengan nada serius.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha: kejujuran adalah modal utama, terutama dalam bisnis yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai ada lagi yang mencoba mencari keuntungan di atas penderitaan konsumen!,”tandasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *