LCN – MAtaram – NTB, Bantuan pemerintah yang digulirkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ternyata tidak sembarangan diberikan. Dokumen resmi yang bocor dari lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2025 mengungkapkan kriteria dan persyaratan super ketat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa meraup dana miliaran rupiah, Senin (15/09/2025).
Ketua Maki NTB, Heru Satriyo S, IP., menyampaikan, Ini bukan sekadar bantuan, melainkan seleksi ketat. Sekolah yang ingin mendapatkan kucuran dana harus melewati saringan berlapis. Mulai dari kepemilikan ruang penyimpanan yang memadai hingga ketersediaan listrik yang mumpuni. Syarat ini menjadi penentu apakah sebuah SMK berhak mendapatkan peralatan TIK, alat praktik kejuruan, atau bahkan koleksi buku perpustakaan.Syarat Ajaib yang Bikin Geleng-Geleng Kepala,”paparnya.
Lebih lanjut, Satriyo mengungkapkan Dokumen tersebut memerinci, sekolah penerima harus memenuhi sejumlah syarat utama:Belum Pernah Dapat Bantuan Serupa: Sekolah yang sudah pernah menerima bantuan sejenis otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
Ruang Penyimpanan Wajib Ada: Sekolah harus memiliki ruang atau tempat khusus untuk menyimpan peralatan yang akan diberikan. Listrik Bukan Masalah: Khusus untuk bantuan alat praktik kejuruan, sekolah harus menjamin ketersediaan daya listrik yang cukup dan memadai. Fokus pada Prioritas Nasional: Peralatan utama yang diberikan harus sesuai dengan konsentrasi keahlian sekolah dan mendukung program Major Project atau sektor prioritas nasional,”jelas Satriyo.
Sistem ini memastikan dana DAK Fisik tidak salah sasaran. Namun, disisi lain, banyak sekolah yang mungkin terhambat karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Jaminan dari Pabrikan, Bukan Main-Main. Bukan hanya sekolah yang diperas keringat, penyedia barang pun dibebani tanggung jawab berat. Dokumen itu mewajibkan penyedia peralatan praktik kejuruan untuk memberikan: Garansi Minimal 1 Tahun: Garansi alat dari pabrikan/produsen minimal satu tahun.
Suku Cadang Tersedia 3 Tahun: Penyedia harus menjamin ketersediaan suku cadang selama tiga tahun ke depan.Pelatihan Wajib untuk Guru: Penyedia wajib memberikan pelatihan penggunaan dan pemeliharaan alat kepada minimal dua guru disetiap sekolah. Semua biaya pelatihan ini ditanggung penuh oleh penyedia. Ketentuan ini mengikis praktik nakal yang kerap terjadi dalam pengadaan barang,”terangnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan kualitas dan keberlanjutan alat yang diberikan. Pemberlakuan Perpres ini menjadi babak baru bagi pendidikan kejuruan di Indonesia. Hanya sekolah-sekolah yang benar-benar siap dan memenuhi syarat yang akan mendapatkan dana,”ujarnya.
Pertanyaannya, apakah semua SMK di Indonesia mampu memenuhi standar super ketat ini? Dan bagaimana nasib sekolah yang tidak masuk dalam kriteria? Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan sekolah itu sendiri,”tandasnya.
(Orik / LCN)