LCN – Mataram – Upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram, kembali membuahkan hasil. Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Sabtu (16/05/2025), setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Yang mengejutkan, keempat terduga pelaku merupakan satu keluarga, tiga diantaranya, yakni nelayan bersaudara (S) laki – laki umur (36) tahun, (MA) laki – laki umur (34) tahun dan (MS) laki – laki umur (39) tahun, sementara satu lainnya, (SR) umur (52) tahun, yaitu paman mereka.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dikawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap (S) terlebih dahulu dipinggir jalan lingkungan Gatep, yang menjadi lokasi pertama pengungkapan (TKP I). Tiga lainnya diamankan saat penggeledahan dirumah (S).
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu seberat total 3,15 gram, pipet modifikasi, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut salah satu terduga, yakni (S), merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas bersyarat pada 2024 setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara pada 2018.
“Keempat terduga pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami asal-usul sabu yang diduga diperoleh dari wilayah Lombok Tengah,”tegas I Gusti.
Meski hasil interogasi awal menunjukkan keterlibatan bersama, polisi masih menyelidiki peran spesifik masing-masing terduga pelaku. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,”tutup I Gusti.
(Orik / LCN)