LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menciduk tiga warga Desa dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu. Tak main-main, dari lokasi penangkapan polisi menyita 5,97 gram sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi haram, Selasa (13/05/2025).
Ketiganya, dua laki – laki berinisial (R) dan (RK), serta seorang perempuan berinisial (DR). Diamankan dari dalam salah satu rumah di Desa tersebut. Rumah itu diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu laki – laki yang sering mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap ketiganya dilokasi,”tegasnya.
Meski barang bukti menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. “Apakah sebagai pemilik, pengedar, atau hanya pengguna, semuanya akan diperjelas lewat pemeriksaan intensif,”tambah I Gusti.
Ketiganya terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tak mengenal batas wilayah dan dapat merambah ke pelosok Desa. Kepedulian dan keberanian warga melapor patut diapresiasi sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap bahaya laten narkotika di NTB,”tutupnya.
(Orik / LCN)