LCN – Bima Kota, – Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Polda NTB, yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penjemputan pelaku dilakukan di Polsek Wera, Kabupaten Bima, Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Bima Kota Polda NTB, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Franto A. Matondang, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial (HA) laki – laki umur (19) tahun warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, telah diserahkan ke Tim Kaisar Hitam oleh anggota Polsek Sape setelah sebelumnya menyerahkan diri.
Identitas Korban Saharudin alias Boboho, 25 tahun, wiraswasta, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan terduga pelaku (HA), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kronologis Kejadian, Penganiayaan bermula saat korban, Saharudin, bersama teman-temannya melakukan konvoi menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up sambil memainkan musik, melewati gang menuju Dusun Kore, Desa Naru. Di Dusun Kore, mereka dihadang oleh Yadi, yang menanyakan soal pencurian ponsel. Korban menjelaskan bahwa ponsel tersebut dibawa oleh seseorang.
Terduga pelaku (HA) kemudian mengeluarkan sebilah belati. Melihat situasi tersebut, korban melompat dari mobil dan melarikan diri. Namun, terduga pelaku mengejarnya hingga kedalam gang, dimana korban terjatuh dan ditusuk pada bagian punggung kanan. Teman-teman korban menemukan Saharudin dalam keadaan terluka dan langsung membawanya ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dirujuk ke RSUD Kota Bima, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sape oleh rekan korban.
Kronologis Penangkapan Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota berkoordinasi dengan Polsek Sape. Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sape kemudian diserahkan ke Tim Kaisar Hitam di Polsek Wera.
Selanjutnya, Tim Kaisar Hitam mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dibawah pengawasan piket Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim IPTU Franto A. Matondang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak,”tutupnya.
(Orik / LCN)