Home / Hukrim / Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Cokok Dua Pengedar Dengan 64 Butir Inex di Jantung Pariwisata

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Cokok Dua Pengedar Dengan 64 Butir Inex di Jantung Pariwisata

LCN – Lombok Utara, Kawasan wisata internasional Gili Trawangan, yang seharusnya steril dari kejahatan, ternyata menjadi sarang peredaran narkoba kelas kakap. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, melancarkan operasi kilat yang berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi, menciduk dua pelaku dan menyita puluhan butir narkoba.

​ED (29) dan NA (22) tak berkutik saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menggerebek kamar homestay yang mereka jadikan markas transaksi di Dusun Gili Trawangan, Senin malam (06/10/2025).

​Bisnis Haram di ‘Surga’ Wisata
​Penggerebekan ini membuktikan bahwa bisnis narkotika telah mendarah daging di kawasan yang menjadi daya tarik utama turis mancanegara. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang muak dengan aktivitas gelap di sekitar mereka.

“Menindaklanjuti laporan, kami langsung bergerak. Hasil penggeledahan di kamar homestay sangat mengejutkan,”tegas AKP Nyoman.

​Polisi berhasil menyita total 64 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat bruto 25,58 gram yang disembunyikan dalam tas selempang hitam. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat konsumsi sabu dan uang tunai yang menguatkan dugaan bahwa kedua pemuda ini adalah pemain kunci dalam rantai peredaran narkoba di Gili.

​​Penangkapan ini mengirimkan pesan keras dari aparat penegak hukum bahwa Gili Trawangan tidak akan mentolerir jaringan narkotika.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Lombok Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

​Ancaman hukumannya? Tak main-main. Kedua pengedar ini terancam hukuman paling kejam, mulai dari pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun, ditambah denda fantastis hingga Rp10 miliar.

​Nyoman Diana Mahardika menegaskan komitmen Polres Lombok Utara untuk terus ‘membersihkan’ kawasan wisata tersebut. “Kami tidak akan biarkan Gili Trawangan dirusak oleh narkoba. Siapa pun yang mencoba berbisnis di sini akan kami tindak tegas hingga hukuman maksimal,” tutupnya, memberikan peringatan keras kepada sindikat narkotika lain yang mungkin masih bersembunyi.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *