LCN – Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil amankan empat orang terduga pelaku jaringan pengedar Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Para terduga pelaku ditangkap tim Opsnal di TKP yang berbeda pukul 02:00 wita dini hari, Rabu (12/03/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyampaikan, terungkapnya jaringan Narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelidikan Tim opsnal akhirnya berhasil menangkap 4 terduga Pelaku.
Keempat terduga yang diamankan yaitu (SAM) laki – laki umur (43) tahun, (T) laki – laki umur (27 ) tahun, (MJ) laki – laki umur (38 ) tahun dan (SN) laki – laki umur (37) tahun. Dari keempat terduga pelaku, dua diantaranya residivis kasus Narkoba yakni (MJ) dan (SN).
Lebih lanjut, Suputra mengungkapkan “Awalnya kami mengamankan (SAM) dijalan. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu. Dari keterangan terduga pelaku (SAM), barang tersebut didapat dari (MJ) yang merupakan Residivis,“jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, Tim Opsnal mendapat informasi jika terduga pelaku (MJ) sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 orang terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.
Atas perbuatan ini para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah,”pungkasnya.
(Orik / LCN)