Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 6 Terduga Pelaku Tindak Pidananya Narkoba

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 6 Terduga Pelaku Tindak Pidananya Narkoba

LCN – Mataram  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil amankan 6 orang terduga pelaku tindak penyalahgunaan Narkoba diwilayah Kota Mataram. Bersama barang bukti, pengungkapan yang dilakukan Sabtu 16 November 2024.

Keenam terduga pelaku yang diamankan yakni, (DTR) laki – laki umur (22) tahun, alamat Ampenan, (ZA) laki – laki umur (39) tahun, Alamat Dasan Agung – Mataram, (MS) laki – laki (42) tahun Alamat Dasan Agung – Mataram, (MR) laki – laki umur (50) tahun, Alamat Dasan Agung – Mataram, (AAG)  laki – laki umur (22) tahun Alamat Dasan Agung – Mataram, dan (MFR) laki – laki umur (31) tahun Alamat Dasan Agung – Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,  Minggu Pagi 17/11/2024, mengatakan, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan penyalahguna dengan mengamankan para terduga pelaku.

“Awalnya kita Mengamankan terduga pelaku (DTR) diwilayah Kecamatan. Ampenan tepatnya dijalan. Lestari Gang. Bakri Linkungan. Moncok Kelurahan, Pejarakan. Saat digeledah ditemukan barang bukti Narkoba (Shabu) seberat 0,32 gram dan barang bukti lainnya. Dari keterangan terduga pelaku (DTR) mendapat barang bukti Narkoba tersebut dari terduga pelaku (ZA). Tim Opsnal langsung memburu terduga pelaku (ZA). setelah sebelumnya menggeledah kediaman (DTR) di Kelurahan, Kebun Sari Ampenan,”jelasnya.

Saat tiba dikediaman terduga pelaku (ZA) petugas langsung mengamankannya dan dua rekannya (MS) dan (MR). Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lainnya yang kemudian diamankan beserta para terduga pelaku.

Dari pengembangan terduga pelaku (ZA), muncul nama terduga pelaku lainnya yang disebut yakni, (MFR), kemudian petugas langsung mendatangi kediaman terduga pelaku (MFR) setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu dikediaman terduga (MS) dan (MR).

“Saat tiba dikediaman terduga pelaku (MFR) petugas mengamankan terduga pelaku beserta seorang temannya (AAG). Dari penggeledahan terhadap (MFR) ini ditemukan barang bukti Shabu seberat 0,52 gram dan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram,”ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, pengungkapan tersebut total barang bukti Shabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara barang bukti lainnya seperti alat-alat konsumsi Shabu serta sarana yang digunakan untuk mengedar sabu dan uang tunai.

“Keenam terduga pelaku yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya,”ulasnya.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku diancam Pasal pasal 112 ayat (1) dan / atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari Rehab hingga hukuman Penjara,”tutupnya.

 

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *