LCN – Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yakni, (H) dan (S), warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin 02/12/2024.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif diwilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku, petugas menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa terduga pelaku memang benar mengedarkan Narkoba diwilayah karang bagu mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Suami dari pasangan (H), merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, (S), juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,”paparnya.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku (H) mengakui bahwa ia menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara terduga pelaku (S) yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada dilokasi penemuan barang bukti.
Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku (H) dan (S) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara,”tutupnya.
(Orik / LCN)