LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, amankan Seorang residivis kasus narkoba yakni, AHA laki – laki umur (34) tahun, warga Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, diamankan bersama seorang perempuan yaitu, JMR perempuan umur (31) tahun, warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, saat keduanya berada disebuah rumah diwilayah Abiantubuh Baru Sabtu malam (28/12/2024).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dilokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah yang seharusnya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip bening berisi shabu seberat 0,32 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa klip kosong dan alat hisap shabu. Handphone milik pelaku juga kami amankan untuk menelusuri jejak digital peredaran narkoba,”ujar Ngurah.
Penangkapan tidak hanya dilakukan di rumah terduga pelaku AHA. Polisi juga melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku JMR di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba di lokasi tersebut.
“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus memantau dan menindak terduga pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba, bahkan diwilayah yang telah kami tetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, “tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku AHA dan JMR diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan terus dalami sejauh mana keterlibatan mereka, terutama terduga pelaku AHA yang merupakan residivis dalam kasus serupa,”paparnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Polresta Mataram mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama demi memberantas peredaran narkoba diwilayah ini,”tutupnya.
(Orik / LCN)