LCN – Mataram, – Keheningan tengah malam diwilayah Karang Bagu mendadak pecah. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan aksi senyap menyergap sebuah gang di Kelurahan Karang Taliwang, Sabtu (07/02/2026) tengah malam. Hasilnya, lima laki – laki yang asyik berkumpul diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH , menyampaikan penyergapan dibalik bayang-bayang. Berawal dari keresahan warga akan aktivitas mencurigakan yang tak kunjung usai, tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengintaian. Disebuah gang sempit yang remang, petugas menemukan lima laki – laki dengan gerak-gerik yang tak wajar.
Saat digeledah, salah satu terduga berinisial NI (32) hanya bisa terdiam saat Tim Opsnal menemukan paket sabu seberat 0,68 gram tepat disamping tempatnya berdiri. Empat laki – laki lainnya, berusia antara 17 hingga 41 tahun, diduga kuat merupakan “pasien” yang tengah mengantre untuk membeli barang haram tersebut,”papar Kasat.
Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan kelima laki – laki yang diamankan berasal dari berbagai penjuru Mataram, menunjukkan peredaran dikarang bagu masih menjadi magnet bagi penyalahguna narkoba.
NI (32), warga lokal karang bagu.
H (26) & SM (41), warga mataram timur.
RS (17), remaja asal Sandubaya.
HM (18), pemuda asal karang pule.
I Gusti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Selain sabu, polisi menyita ponsel dan alat isap (bong) sebagai bukti kuat aktivitas mereka.
”Kami akan dalami peran masing-masing. Tidak ada toleransi, baik bagi pengedar maupun mereka yang mencoba-coba menjadi pengguna,” tegas I Gusti.
Kini, kelima laki – laki tersebut harus meringkuk disel tahanan Mapolresta Mataram Polda NTB, mereka dijerat dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.
(Orik / 002)






