LCN – Mataram – Pasangan suami istri berinisial R dan SR yang diperkirakan sedang menunggu pembeli, terjebak dalam aksi penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (12/08/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., penangkapan ini berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan mereka hingga akhirnya digerebek disebuah pertokoan dijalan Energi, Ampenan.
Masih kata I Gusti, “Kami menyita 0,44 gram sabu dari tangan mereka. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, “ujar I Gusti.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.
(Orik / LCN)