LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Amankan dua orang laki – laki berinisial (IFW) dan (TAP), Sabtu (24/05/2025) pukul 01.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH., mengungkapkan penangkapan dilakukan dirumah terduga pelaku (IFW) setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba dilokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 2,48 gram, alat hisap, pipet runcing, gunting, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, kami temukan bukti kuat adanya peredaran sabu,” tegas I Gusti.
Hasil interogasi awal mengungkap keduanya terlibat dalam jaringan pengedar sabu lokal. Salah satu terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi.
Terduga pelaku (IFW) dan (TAP) kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,”paparnya.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,”tandasnya.
(Orik / LCN)