Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota Amankan Pasutri Bersama Rekannya Yang Bisnis Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 29 Gram Lebih

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota Amankan Pasutri Bersama Rekannya Yang Bisnis Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 29 Gram Lebih

LCN – Kota Bima, – Sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota Polda NTB, dalam memberantas peredaran narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 29 gram. Operasi ini dilakukan tepat pada hari pisah sambut Kapolres Bima Kota, Kamis, 16 Januari 2025.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi “kado” bagi Kapolres Bima Kota Polda NTB yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang berpindah tugas ke Polda NTB.

Dalam operasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba diwilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi berlangsung diempat lokasi berbeda

TKP pertama dijalan gajah mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap pasutri berinisial (IM) laki – laki umur (27) tahun asal Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya (YK) perempuan umur (25) tahun asal Radom Timur, Kota Bima. Barang bukti yang disita meliputi 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 29,85 Gram, Plastik klip kosong, Potongan plastik hitam, Potongan kain kasa steril, Timbangan digital, Kater, Tas selempang warna biru, 3 handphone, Dompet kecil, Uang tunai Rp 1,9 juta

TKP Kedua Di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong).

TKP Ketiga di kamar kos terduga pelaku (IM) di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ditemukan barang bukti berupa bong, gunting dan tabung kaca.

TKP Keempat Di sebuah kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap (MN) umur (31) tahun, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga rekan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,”pungkas IPTU Dediansyah.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *