LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Polda NTB, kembali mengukir prestasi melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H., berhasil meringkus tiga tersangka pelaku utama serta tiga tersangka penadah, berikut lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan dilakukan sejak Jumat (02/01/2026) hingga Sabtu (03/01/2026) dini hari diwilayah Kecamatan Bayan dan Lombok Timur.
Kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Kana dan Sukati, yang kehilangan dua sepeda motor saat menghadiri acara adat di Dusun Sembalun, Desa Bayan pada 22 September 2024. Motor jenis Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario raib saat diparkir di pinggir jalan, menyebabkan korban mengalami total kerugian hampir Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) .
Perkembangan kasus mulai terlihat setelah Team Puma mengamankan tersangka S (alias G) pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, S menyebut sejumlah rekannya yang turut terlibat melakukan aksi pencurian.
“Dari keterangan tersangka pertama, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka N di Bayan. N mengakui telah mencuri motor Vario dan Jupiter MX, kemudian menjualnya kepada kakak iparnya berinisial M, yang berdomisili di Sembalun, “ujar IPTU Wilandra.
Pergerakan barang bukti terus ditelusuri hingga ke tangan penadah lain berinisial AN, kemudian dijual kembali kepada AU, yang sebelumnya telah ditangani Polres Lombok Timur.
Pengungkapan semakin berkembang saat Team Puma berhasil menangkap tersangka J (alias D) pada Sabtu (3/1/2026) pukul 01.00 WITA. Dari tangan J, polisi menyita dua unit Yamaha Jupiter Z yang nomor rangka dan mesinnya telah digosok menggunakan gerinda.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi kembali mengamankan tersangka A (alias AC) beserta satu unit Honda Vario 150 yang sudah dimodifikasi dengan menghapus nomor rangka dan mesin. Polisi juga menyita mesin gerinda yang digunakan untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Selain itu, turut diamankan Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi serta kunci T yang dipakai sebagai alat kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan :
2 unit Yamaha Jupiter Z (nomor rangka dan mesin dihapus), 1 unit Honda Vario 150 (nomor rangka dan mesin dihapus)
1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Honda Beat
1 unit mesin gerinda, 1 buah kunci T
“Para pelaku utama dijerat dengan pasal 477 KUHP Ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan dan diancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polres Lotara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,”tegas IPTU Wilandra.
(Orik / 002)






